Informasi Pendidikan Kesetaraan

Penjelasan singkat mengenai apa itu pendidikan kesetaraan beserta sistem, alur, dan manfaatnya.

Apa Itu Pendidikan Kesetaraan?

Pendidikan Kesetaraan adalah layanan pendidikan alternatif yang diselenggarakan melalui satuan pendidikan nonformal, seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA namun tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena alasan tertentu.

Program ini memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sesuai amanat:
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Jo. PP No. 66 Tahun 2010
• Permendikbud No. 86 Tahun 2020 tentang Program Pendidikan Kesetaraan

Jenis Program Kesetaraan

  • Paket A (Setara SD - Fase A, B, C):

    Untuk peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara kelas 1-6 SD. Cocok bagi anak usia sekolah dasar maupun warga belajar dewasa yang belum menyelesaikan SD.

    Lama belajar: 3 tahun (fleksibel sesuai capaian dan asesmen awal).

    Ijazah: Diakui secara nasional dan dapat dipakai untuk mendaftar ke SMP/MTs atau Paket B.


  • Program Paket B (Setara SMP - Fase D):

    Untuk peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara kelas 7-9 SMP. Diperuntukkan bagi lulusan SD/Paket A atau siapa pun yang belum menamatkan pendidikan SMP.

    Lama belajar: 3 tahun atau disesuaikan.

    Ijazah: Diakui secara nasional dan dapat dipakai untuk mendaftar ke SMA/SMK/MA/MAK atau Paket C.


  • Paket C (Setara SMA - Fase E dan F):

    Untuk peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara kelas 10-12 SMA. Diperuntukkan bagi lulusan SD/Paket A maupun warga belajar dewasa yang belum menyelesaikan pendidikan SMA.

    Lama belajar: 3 tahun atau disesuaikan.

    Ijazah: Diakui secara nasional dan dapat dipakai sebagai syarat seleksi untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Kedinasan, Serifikasi Kompetensi ataupun Dunia Kerja

Sistem Pembelajaran

Proses pembelajaran sepenuhnya mengikuti Kurikulum Merdeka Pendidikan Kesetaraan yang memiliki struktur kurikulum tersendiri (SKK – Satuan Kredit Kompetensi).

  • Tatap Muka (TM): Pertemuan terbimbing oleh tutor sesuai jadwal yang ditetapkan lembaga.
  • Tutorial (T): Bimbingan akademik di luar jadwal TM, lebih fleksibel dan kontekstual.
  • Mandiri (M): Belajar mandiri menggunakan modul, LKPD, atau bahan ajar digital.

Penilaian & Kelulusan

Pendidikan Kesetaraan menerapkan sistem penilaian berbasis:

  • Asesmen formatif dan sumatif
  • Portofolio dan proyek pembelajaran
  • Ujian Satuan Pendidikan (USP) / Uji Kesetaraan

Kelulusan berdasarkan penyelesaian seluruh program pembelajaran

  • Penyelesaian seluruh program pembelajaran
  • Nilai asesmen akhir dan portofolio
  • Keikutsertaan minimal pada proses belajar sesuai aturan

Keunggulan Program Kesetaraan

  • Jadwal fleksibel menyesuaikan kebutuhan warga belajar
  • Kelas kecil & pendampingan intensif
  • Tutor berpengalaman
  • Ijazah resmi dan terdaftar di Dapodik
  • Cocok untuk pekerja, ibu rumah tangga, dan siswa pindahan
  • Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi

Siapa yang Cocok Mengikuti?

  • Warga belajar yang tidak dapat mengikuti jadwal pembelajaran sekolah formal karena terbentur jarak, ekonomi, atau sosial
  • Warga belajar yang putus sekolah atau tidak dapat mengikuti jadwal pembelajaran sekolah formal
  • Masyarakat umum atau dewasa yang ingin melanjutkan dan melengkapi pendidikan
  • Pekerja yang ingin meningkatkan ijazah
  • Siswa homeschooling

Dasar Hukum (Legalitas Resmi)

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP No. 17 Tahun 2010 Jo. PP No. 66 Tahun 2010
  • Permendikbud 86/2020 tentang Program Pendidikan Kesetaraan
  • Permendikbud 22/2016 - Standar Proses
  • Permendikbud 3/2017 - Penilaian